Saturday, July 29, 2017

Kabar menggembirakan bagi guru seindonesia yang ingin mengikuti sertifikasi dengan cara PLPG terlebih dahulu, guru yang dimaksud adalah seluruh guru PNS maupun non PNS ataupun Honorer yang bertugas baik di lingkungan yayasan maupun disekolah-sekolah negeri namun dibawah Kementerian pendidikan dan kebudayaan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan telah membuka Pendaftaran PLPG tahun 2017 melalui jalur prestasi, hal ini untuk mengapresiasi guru yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan S2 dengan kuota sebanyak 1000 orang dengan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat dimulai tanggal 27 juli 2017 sampai dengan 04 Agustus 2017 yang diusulkan sendiri oleh guru yang bersangkut ke LPMP masing-masing provinsi.

Baca: Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum Dan Ham
Diantara persyaratan peserta adalah harus sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), masih aktif mengajar, Umur tidak melebihi 60 Tahun.
Untuk lebih lanjut syarat dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

semoga bermanfaat, bagikan ke rekan-rekan guru yang belum tahu informasi ini.


Kabar menggembirakan bagi guru seindonesia yang ingin mengikuti sertifikasi dengan cara PLPG terlebih dahulu, guru yang dimaksud adalah seluruh guru PNS maupun non PNS ataupun Honorer yang bertugas baik di lingkungan yayasan maupun disekolah-sekolah negeri namun dibawah Kementerian pendidikan dan kebudayaan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan telah membuka Pendaftaran PLPG tahun 2017 melalui jalur prestasi, hal ini untuk mengapresiasi guru yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan S2 dengan kuota sebanyak 1000 orang dengan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat dimulai tanggal 27 juli 2017 sampai dengan 04 Agustus 2017 yang diusulkan sendiri oleh guru yang bersangkut ke LPMP masing-masing provinsi.

Baca: Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum Dan Ham
Diantara persyaratan peserta adalah harus sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), masih aktif mengajar, Umur tidak melebihi 60 Tahun.
Untuk lebih lanjut syarat dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

semoga bermanfaat, bagikan ke rekan-rekan guru yang belum tahu informasi ini.



0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar yang santun

Comments

Popular Posts

Powered by Blogger.